Sabtu, 29 Desember 2012

Oge's Sepatu Batik

Sepatu batik dipadukan dengan kulit asli dengan desain yang unik dan corak batik yang beragam dijual dengan harga yang lebih murah.. Batik Shoes. Original Indonesia Product. Material: Original Leather and Batik Pattern_ Kulit Asli dan Batik Order.Price Info: HP 085647782382, Pin 276C2A35 TW @oges_collection Dimulai dengan harga Rp.250000,dapat dipesan.. pesan segera atau email: clickwulan@ymail.com Waiting for your order. You deserve to design it as you love. BISA DESIGN SEPATU BATIKMU SENDIRI ^^ silahkan design sepatu batikmu dengan pilihan corak batik, pilihan ukuran hak sepatu, pilihan warna kulit, dan pilihan design sepatu.

Kamis, 05 Juli 2012

Ikhtiar Seorang Ridho

Separuh hari ini hampir kuhabiskan beradaptasi dengan Ridho yang sangat asing bagiku. Aku juga merencanakan berbagai program kedepannya. Aku juga sudah merencanakan bahwa aku akan tetap melaksanakan sholat sunnah dhuha setiap hari. Aku ingin memberi surprise buat diriku sendiri, Ridho, gadis kecil yang berusaha survive yang kutemui hari ini di depan cermin.

Sehabis mencuci baju aku bergegas mengajak Ridho untuk sholat dhuha, mendekatkan Ridho kepada Sang Pemberi Rizeki, untuk berbincang dalam doa, untuk mengucap permohonan dalam ikhlas, untuk membalas kasih dalam syukur. Tapi sayang semua sel tubuhku tidak berkehendak sholat dhuha, salah satu organ tubuhku bahkan mengajak Ridho menonton tayangan telivisi. Alasannya mungkin saja kali ini ada tayangan yang sayang untuk dilewatkan.

Akhirnya aku hanya berdua saja dengan Ridho yang tidak berkehendak untuk sholat. Aku dan Ridho kali ini tidak sholat, karena kami berpikir bisa melakukannya esok hari saja ketika benar-benar membutuhkan bantuan Sang Pencipta. Tapi yang membuatku sedikit gelisah, Ridho yang lain yang berkehendak sholat tak kunjung tampak. Padahal aku tahu, ada banyak kegelisahan yang akan segera menyusul setelahnya. Mungkin kegelisihan ini bisa lenyap jika Ridho melaksanakan sholat. Selesai berpikir aku bergegas mengambil air wudhu.

Aku dan Ridho masih melihat-lihat diriku di cermin, siapa tahu Ridho yang lain yang tidak berkehendak tampak kembali. Perlu kuberi penjelasan dulu Ridho tersebut agar punya niat untuk beribadah. Tapi sudah hampir habis kesabaranku, Ridho tersebut tetap tak aku temui.

Akhirnya aku dan dirku entah yang mana memutuskan untuk segera shalat dhuha.

###

Beduk tanda Imsak terdengar, sebentar lagi Azan subuh. Aku memutuskan untuk sholat subuh dengan warga di mushola kampung sekalian menemani mereka mengaji sampai pagi. Aku sengaja tetap membawa sesuatu yang hendak kuberikan buat Ridho untuk antisipasi kalau nanti ketemu Ridho yang lain yang tidak berkehendak mengaji disana.

Ei…benar saja, ternyata ketika selesai aku sholat subuh aku melihat gadis kecil Ridho. Tapi kali ini hanya bersama Ridho yang sudah agak dewasa, tampaknya dari kerutan dahi aku bisa menebak kalau Ridho sekarang adalah seperti kakak-kakakku yang mulai banyak berpikir, aku sendiri tak mengenali Ridho.

“Assalamualaikum”, sapaku dan dibalas “Waalaikumsalam” oleh Ridho.

“Wah, sedang tidak ingin mengaji?” tanyaku.

“Nanti nyusul santai aja!” jawab gadis kecil ini.

Ketika aku selesai sholat di mushola. Ridho mulai melipat sejadah dan melepaskan perlengkapan sholat. Ridho tampak mengambil Al Quran dari tas mukena. Lalu aku melihat Ridho tampak berusaha memasukkan kembali Al Quran berwarna kuning yang dipegangnya.

“Hei kemari!” aku memanggil gadis kecil itu sambil melambaikan tangan. Tapi tampakannya Ridho agak ragu untuk menemuiku. Aku tetap memanggilnya beberapa kali sambil tetap melambaikan tangan.

Akhirnya Ridho menemuiku.

“Ini, aku mau kasih tahu sesuatu, Al Quran sudah di tangan, bisa langsung dibuka dan dibaca yah!” ujarku.

Gadis kecil ini hanya mengangguk tanda mengiyakan. Dengan cekatan, tanpa kerutan di dahi, tanpa banyak berpikir, Ridho mengambil kembali Al Quran yang tampaknya baru setengah masuk ke dalam tas mukena. Ridho mengeluarkan kembali Al Quran. Kubuka dengan cepat dan akhirnya kubaca sebelum Ridho berubah pemikiran. Ridho sudah membaca Al Quran. Gadis ini menjadi tampak semakin cantik dan terlihat bahagia. Sangat cantik tersenyum dengan jilbab kuning bermotif sedikit hiasan bunga di sisi bawah dan kepala.

“Gimana, bahagia setelah membaca Al Quran?”, tanyaku kepadanya. Tapi aku mendapati gadis mungil ini, menangis sesegukan. Yah Tuhan, kenapa Ridho menangis yah? Hatiku menjadi sedikit ciut.

Tapi diselah-selah tangisnya dia mengucapkan terima kasih….”Terima kasih!” Ridho sangat bahagia hari ini….”Terima kasih!” ucap gadis kecil ini.

Aku sejenak terdiam. Jujur aku sempat bingung dan hatiku ciut ketika gadis ini tadi menangis. Tapi aku tahu, sebenarnya dia sangat gembira.

Ketika esoknya selesai sholat subuh, Ridho mulai membaca Al Quran, diam-diam aku menoleh kearah Ridho. Kulihat gadis kecil ini tampak merona. Wajahnya begitu ceria. Aku lihat dia sangat bersemangat untuk mulai membaca Kitab Suci.

Selasa, 28 Februari 2012

Ruang Lingkup Standar Pelayanan Minimum

Pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia, karenanya pelayanan sangat dibutuhkan dalam segala dimensi kehidupan.
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM Nomor 65 Tahun 2005 menjadi acuan dalam penyusunan SPM. Pelayanan publik diklasifikasikan dua kategori:

1.Pelayanan Kebutuhan Dasar
(Pelayanan kebutuhan dasar yang harus diberikan oleh pemerintah meliputi : kesehatan, pendidikan dasar, dan bahan kebutuhan pokok masyarakat).

a.Kesehatan
Kesehatan adalah hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh UUD. Setiap negara mengakui bahwa kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai kesejahteraan. Negara maju pada umumnya memberikan subsidi kesehatan yang besar kepada masyarakatnya. Contoh, pemerintah Inggris melalui National Health Service (NHS) memberikan subsidi kesehatan kepada masyarakatnya hingga 90%.

b.Pendidikan Dasar
Masa depan bangsa ditentukan oleh seberapa besar perhatian pemerintah terhadap pendidikan masyarakatnya. Contoh pada pemerintahan kita pendidikan dasar diterjemahkan dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun.

c.Bahan Kebutuhan Pokok
Pemerintah juga perlu menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat dan menjaga ketersediaannya di pasar maupun di gudang dalam bentuk cadangan atau persediaan.

2.Pelayanan Umum

a.Pelayanan administratif
(berupa penyediaan berbagai dokumen yang dibutuhkan publik). Misalnya: Pembuatan KTP, Sertifikat Tanah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, STNK, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, dan sebagainya.

b.Pelayanan Barang
(pelayanan yang menghasilkan berbagai barang menjadi kebutuhan publik). Misalnya: Jaringan telepon, Penyediaan tenaga listrik, Penyediaan air bersih.

c.Pelayanan Jasa
(pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan publik). Misalnya: Pendidikan tinggi dan menengah, Pemeliharaan kesehatan, Penyelenggaraan transportasi, Jasa pos, Sanitasi lingkungan, Persampahan, Drainase, Jalan dan trotoar, Penanggulangan bencana, Pelayanan sosial (asuransi atau jaminan sosial/social security).

Rabu, 04 Januari 2012

Definition Financial Instruments: IAS 32 dan 39

Instrumen keuangan (financial instrument) adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya asset keuangan bagi satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
Asset keuangan (financial asset) adalah asset berupa:
• kas
• instrumen ekuitas entitas lain
• hak kontraktual:
o untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya dari entitas lain
o untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi entitas sendiri
• kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan merupakan:
o instrumen non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas itu untuk menerima instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel , atau
o instrumen derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen yang berupa kontrak untuk menerima dan menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri di masa depan; instrumen ekuitas entitas sendiri juga tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).

Kewajiban keuangan (financial liability) mencakup:
• kewajiban kontraktual:
o untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lainnya kepada entitas lain; atau
o untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi perusahaan; atau
• kontrak yang akan atau bisa diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan berupa:
o instrumen non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas untuk menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel atau
o instrumen derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).

Contoh instrumen keuangan yang termasuk dalam cakupan IAS 32 dan 39:
• kas
• giro dan deposito
• commercial paper
• utang dan piutang usaha, wesel, dan pinjaman
• sekuritas utang dan ekuitas, baik dari perspektif pemegang maupun penerbitnya. Kategori ini mencakup investasi dalam perusahaan anak, perusahaan assosiasi, dan usaha patungan.
• sekuritas yang dijamin dengan asset, seperti kewajiban hipotik dengan jaminan, kesepakatan pembelian kembali, dan securitised packages of receivables
• derivatif, yang mencakup opsi, right, waran, kontrak berjangka, kontrak forward, dan swap

Permasalahan tentang instrumen keuangan (financial instrument) diatur dalam IPSAS 15, namun IPSAS 15 ini hanya mencakup masalah penyajian dan pengungkapan saja sementara masalah pengukuran dan pengakuan belum diatur dalam IPSAS sehingga harus merujuk pada IAS 39 Financial Instrument: Recognition and Measurement.

Berkaitan dengan masalah investasi maka kedua standar ini mengatur masalah aset keuangan (financial asset) yang didefinisikan sebagai aset yang terdiri dari:
1. Kas.
2. Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain.
3. Hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain atau untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut.
4. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan intrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan tidak diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas entitas.
Beberapa contoh dari aset keuangan yang berkaitan dengan investasi antara lain investasi dalam saham atau instrumen ekuitas lainnya, pinjaman ke entitas lainnya, investasi dalam obligasi atau instrumen utang lainnya, dll.

Sesuai dengan IAS 39 maka aset keuangan dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut:
1. Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi (Financial assets at fair value through profit or loss/FVTPL).
2. Investasi yang ditahan sampai jatuh tempo (Held-to-maturity investments/HTM).
3. Pinjaman dan Piutang (Loans and receivables/L&R).
4. Aset keuangan yang tersedia untuk dijual (Available-for-sale financial assets /AFS).

FVTPL dapat termasuk aset keuangan yang dipegang untuk tujuan diperdagangkan (trading) atau memang memilih untuk dimasukkan pada kategori ini. Aset keuangan dimasukkan dalam kategori dengan tujuan untuk diperdagangkan jika entitas memiliki tujuan untuk menjual atau membeli kembali dalam jangka waktu dekat. Apabila entitas memang memilik untuk dimasukkan dalam kategori ini maka disebut dengan fair value option.

Kategori kedua, HTM, mencakup aset keuangan dengan pembayaran yang tetap dan tertentu serta ada jangka waktu jatuh tempo dimana entitas memiliki keinginan positif dan kemampuan untuk memegangnya sampai dengan jatuh tempo. Aset keuangan ini mencakup investasi dalam obligasi dan instrumen utang lainnya dimana entitas tidak akan menjualnya sebelum masa jatuh tempo.

Kategori ketiga, L&R, termasuk aset keuangan dengan pembayaran yang telah ditentukan waktunya serta tetap yang tidak memiliki nilai pada pasar aktif. Termasuk di dalam kategori ini adalah piutang, wesel tagih, pinjaman dll.

Kategori keempat, AFS, termasuk aset keuangan yang tidak termasuk dalam ketiga kategori tersebut di atas atau entitas yang memilih untuk mengklasifikasikan asetnya ke dalam golongan ini.
Pengakuan

Entitas harus mengakui aset keuangan ketika entitas tersebut menjadi bagian dalam provisi kontrak dari instrumen keuangan tersebut. Hal ini berarti bahwa entitas mengakui semua hak kontraktual yang menimbulkan aset keuangan dalam neracanya. Transaksi yang direncanakan terjadi di masa datang meskipun dalam kemungkinan yang sangat besar tidak dapat dicatat sebagai aset keuangan karena entitas tersebut belum diakui sebagai bagian dari kontrak.

Penghapusan

Sesuai IAS 39 penghapusan aset keuangan dilakukan jika salah satu dari kriteria berikut terpenuhi:
1. Hak kontraktual atas arus kas dari aset keuangan telah kadaluarsa, atau
2. Aset keuangan telah dialihkan (dijual) dan pengalihannya pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghapusan yang didasarkan pada evaluasi pengalihan resiko pengalihan dan imbalan dari kepemilikan atas aset keuangan.
Kriteria pertama di atas mudah untuk dilihat misalnya karena konsumen telah membayar atau menggunakan opsinya, dll. Namun kriteria kedua lebih rumit karena harus dilakukan penilaian atas pengalihan resiko dan imbalan (risk and reward) atas kepemilikan aset. Apabila entitas secara substansial telah mengalihkan semua resiko dan imbalan kepemilikan maka entitas akan melakukan penghapusan atas aset keuangan perusahaan.

Pengukuran

Pengukuran awal (initial measurement)
Ketika aset keuangan diakui dalam neraca maka harus dicatat pertama kali dengan nilai wajarnya. Nilai wajar merupakan harga transaksi actual atau yang diestimasi pada saat berlangsungnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang memiliki pengetahuan yang cukup atas aset keuangan yang diukur.

Pengukuran selanjutnya (subsequent measurement)

Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan menggunakan salah satu di antara tiga metode yaitu metode biaya (cost), biaya teramortisasi (amortized cost) dan nilai wajar (fair value).
Subsequent measurement menggunakan metode cost ketika suatu instrumen tidak dapat diukur pada nilai wajarnya sehingga laba rugi yang belum terealisasi tidak akan dicatat/diakui namun laba/rugi akan diakui ketika investasi dalam kategori ini dijual atau dihapus.

Subsequent measurement menggunakan metode amortized cost untuk mendapatkan tingkat bunga yang konstan selama masa manfaat aset. Aset keuangan yang diukur dengan cara ini adalah HTM dan L&R. Apabila HTM dan L&R dijual maka keuntungan dan kerugian yang terealisasi akan dicatat dalam laporan laba rugi. Metode amortisasi yang digunakan dalam metode ini adalah effective interest rate method.
Subsequent measurement menggunakan metode fair value untuk aset keuangan kategori FVTPL dan AFS. Investasi yang termasuk dalam kategori ini termasuk investasi dalam instrumen utang dan ekuitas. Pengukuran dengan fair value tidak dapat dilakukan ketika instrumen ekuitas tidak memiliki nilai pada pasar aktif dan tidak dapat diukur secara andal pada nilai wajarnya. Untuk kategori FVTPL semua perubahan dalam nilai wajarnya dilaporkan dalam laporan laba rugi namun untuk kategori AFS semua perubahannya dilaporkan sebagai komponen yang terpisah dari ekuitas sampai terealisasi dimana ketika realisasi itu terjadi (melalui penjualan) maka akan dicatat dalam laporan laba rugi.

Pengungkapan

IPSAS 15 mensyaratkan pengungkapan hal-hal berikut berkaitan denga instrumen keuangan:
1. Pengungkapan kebijakan manajemen resiko.
2. Syarat, kondisi dan kebijakan akuntansi yang meliputi informasi tentang luas dan sifat dari aset keuangan termasuk syarat dan kondisi yang mungkin memengaruhi jumlah, waktu dan arus kas di masa datang serta kebijakan akuntansi dan metode yang diadopsi yang mencakup kriteria pengakuan dan pengukuran.
3. Resiko tingkat bunga yang meliputi informasi tentang tanggal jatuh tempo dan tingkat suku bunga efektif.
4. Resiko kredit yang mencakup pengungkapan eksposure resiko kredit yang meliputi jumlah yang mencerminkan eksposure resiko kredit maksimum pada tanggal pelaporan tanpa memperhitungkan nilai wajar dari jaminan dalam hal pihak lain gagal dalam memenuhi kewajibannya berkaitan dengan instrumen keuangan.
Informasi tentang nilai wajar termasuk fakta-fakta atau kondisi yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk menentukan nilai wajar secara tepat waktu.
ketentuan pencatatan akuntansi atas setoran modal saham diatur dalam PSAK No. 21 mengenai Akuntansi Ekuitas.

Dalam bagian definisi dijelaskan bahwa ekuitas merupakan bagian hak pemilikan dalam perusahaan, yaitu selisih antara aset dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Ekuitas terdiri atas setoran pemilik yang sering kali disebut modal atau simpanan pokok anggota untuk badan hukum koperasi, saldo laba, dan unsur lain.

Jadi, dalam hal ini modal saham adalah merupakan bagian dari Ekuitas di Neraca Perusahaan.

Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor (Par. 11).

Dalam Par. 13 (b) diatur mengenai pencatatan penambahan modal disetor Perseroan Terbatas (PT) yaitu untuk setoran saham dalam bentuk uang harus dibukukan sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.

Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap.
Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.

Dalam bagian Penyajian dan Pengungkapan diatur antara lain bahwa Modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor, nilai nominal, dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca (Par. 26)

Hedging

Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan resiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari resiko investasi yang dilakukan.

Hedging timbul didasari oleh ketidakpastian akan masa yang akan datang. Apakah musim hujan akan datang sesuai perkiraan? apakah keamanan barang saya terjamin? apakah harga minyak akan tetap bulan depan? Semua ketidakpastian ini mendorong orang untuk melakukan suatu tindakan guna mengurangi resiko yang ada.

Asuransi kebakaran adalah salah satu contoh bentuk hedging terhadap resiko kebakaran. Bentuk lain adalah pembayaran dalam mata uang dollar untuk pembelian minyak mentah, yang dilakukan pembeli untuk melindunginya dari resiko tidak stabilnya mata uang negara asal penjual minyak. Bursa komoditi juga merupakan salah satu bentuk dari hedging untuk memastikan terjaminnya suplai komoditas yang diperlukan produsen satu ke yang lain.

Hedging juga merupakan cara untuk memastikan ketersediaan suatu produk di masa mendatang dengan harga yang telah ditetapkan dari sekarang untuk melindungi penjual dan pembeli dari resiko kelangkaan maupun kelebihan suplai yang dapat membuat harga fluktuatif. (Yustinus Dalle Edhie)

PSAK VS SAK ETAP

Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) atau atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. Dewan tandar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Alasan IAI menerbitkan standar ini adalah untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) (yang jumlahnya hampir dari 90% dari total perusahaan di Indonesia) dalam menyusun laporan keuangan mereka. Dimana jikalau standar ini tidak diterbitkan mereka juga harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) untuk menyusun laporan keuangan mereka. SAK berbasis IFRS ini relatif lebih kompleks dan sangat mahal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menerapkannya.

SAK-ETAP mengadopsi sebagian IFRS (International Financial Reporting Standards) untuk usaha kecil-menengah (IFRS for Small-Medium-sized Entities/SMEs).

Penetapan ini sehingga berdampak dikenalnya empat pilar akuntansi di Indonesia:

1. Standar Akuntansi Keuangan yang diadaptasi IFRS
2. SAK-ETAP
3. Standar Akuntansi Syari’ah
4. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), PP 24 tahun 2005 yang direvisi dalam PP 71 tahun 2010 berbasis akrual

Dalam definisi IFRS Small and Medium Entyties atau Usaha Kecil Menengah (SMEs) menurut IFRS (International Financial Reporting Standards) diartikan sebagai :
a.perusahaan kecil dan menengah adalah perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik, dan
b.menerbitkan laporan keuangan tujuan umum untuk pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal termasuk pemilik yang tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis, dan potensi yang ada kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

SAK ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011 namun penerapan dini diperkenankan. Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 182 halaman dan 30 bab.

Small and Medium Entyties menurut IFRS for SMEs adalah :
a.perusahaan kecil dan menengah adalah perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik, dan
b.menerbitkan laporan keuangan tujuan umum untuk pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal termasuk pemilik yang tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis, dan potensi yang ada kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Untuk dokumen SAK ETAP dapat Bapak Ibu lihat di download disini: SAK ETAP

Dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:

1. Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan; dan

Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:

a. entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.

b. entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.

2. Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.

Contoh pengguna eksternal adalah: a. pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha; b. kreditur; dan c. lembaga pemeringkat kredit.

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.

Sedangkan dahulunya BPR memiliki pedoman akuntansi tersendiri yakni pedoman akuntansi BPR, untuk membandingkannya dapat Bapak Ibu download dengan mengklik nama file: Download Pedoman Akuntansi BPR

SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi dalam SAK-ETAP yang cukup ketat:

1. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
2. Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
3. Per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
4. Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali.
5. Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.

Dengan adanya pembagian standar akuntansi keuangan (SAK) menjadi SAK ETAP dan SAK Penuh (Perusahaan dengan akuntabilitas publik), maka dikenal pembagian kelompok perusahaan yaitu entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) dan entitas dengan akuntabilitas publik (EAP).

EAP ini juga mencakup perusahaan go public di Bursa Efek Indonesia. Sedangkan ETAP sendiri lebih mengarah (tapi tidak hanya mencakup) perusahaan dengan skala kecil dan menengah yang “kesulitan” menerapkan SAK secara menyeluruh.

Adanya pemisahan tersebut disebabkan oleh konvergensi SAK ke Full IFRS dengan tujuan untuk meminimalkan perbedaan antara SAK Indonesia dan IFRS sehingga laporan keuangan akan lebih mudah dipahami dan juga meningkatkan kualitas keterbandingan (comparability) terutama oleh user dari berbagai negara. Dengan kata lain, memang gap antara SAK Indonesia dan IFRS masih tetap ada, namun konvergensi ke Full IFRS meminimalkan gap tersebut sehingga dapat memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan tersebut.

Munculnya SAK ETAP sendiri dengan maksud agar konvergensi IFRS dapat segera diwujudkan secara penuh. Sehingga perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk menerapkan SAK Penuh, dapat mengadopsi SAK ETAP sebagai standar keuangan yang lebih sederhana.

Laporan Laba Rugi Komprehensif ???

Sebagai rangkaian konvergensi IFRS ke Standar Akuntansi Umum yang berlaku di Indonesia (PSAK), Dewan Standar telah melakukan revisi terhadap PSAK No. 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan di tahun 2009. PSAK No. 1 ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. PSAK No. 1 (R2009) ini mengadopsi IAS 1 tentang Presentation of Financial Statement.

Selain terdapat beberapa perubahan istilah di Laporan Keuangan, misalnya istilah kewajiban berubah menjadi liabilitas, PSAK ini juga merevisi komponen Laporan Keuangan lengkap menjadi sebagai berikut:
(a) Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode
(b) Laporan laba rugi komprehensif selama periode
(c) Laporan perubahan ekuitas selama periode
(d) Laporan arus kas selama periode
(e) Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain

Jika kita perhatikan, berbeda dengan PSAK sebelumnya, PSAK ini mengatur adanya Laporan Laba Rugi Komprehensif sebagai salah satu komponen Laporan Keuangan lengkap. Pada kesempatan ini penulis ingin membahas khusus mengenai Laporan Laba Rugi Komprehensif, sebagai laporan yang mengalami perubahan dari yang sebelumnya kita kenal sebagai Laporan Laba Rugi. Laporan Laba Rugi Komprehensif ini sebenarnya terdiri dari informasi laba rugi yang biasa kita laporkan dalam Laporan Laba Rugi menurut PSAK No. 1 yang lama, ditambah dengan informasi pendapatan komprehensif lain.

Perubahan ini didasarkan pada konsep pelaporan pendapatan komprehensif. Pendapatan komprehensif artinya seluruh perubahan ekuitas pemilik perusahaan di luar dari transaksi kontribusi atau distribusi dari dan kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan. Sebelum revisi, informasi mengenai pendapatan komprehensif lain hanya disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas. Dengan adanya revisi ini diharapkan pengguna laporan dapat mengetahui semua informasi berkaitan dengan perubahan ekuitas pemilik yang bukan berasal dari kontribusi dan distribusi pemilik dalam satu laporan, yaitu pada Laporan Laba Rugi Komprehensif. Laporan ini menyajikan total laba rugi komprehensif selama satu periode, yaitu total perubahan ekuitas yang dihasilkan dari seluruh transaksi selama satu periode, selain perubahan ekuitas akibat transaksi dengan pemilik.

Yang termasuk dalam Pendapatan Komprehensif lain adalah pendapatan dan beban yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan dalam SAK lainnya, yaitu mencakup:
-Perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (revisi 2007) : Aset Tetap dan PSAK 19 (revisi 2009) : Aset Tidak Berwujud)
-Keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PAK 24 : Imbalan Kerja
-Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 10 (revisi 2009) : Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
-Keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ?tersedia untuk dijual? (lihat PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)
-Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran).

Entitas dapat menyajikan Laporan Laba Rugi Komprehensif dalam format 1 (satu) laporan laba rugi komprehensif atau 2 (dua) laporan, yang terdiri dari: laporan yang menunjukkan komponen laba rugi terpisah dan laporan berikutnya yang menunjukkan komponen pendapatan komprehensif lain yang dimulai dengan laba rugi.

Perubahan lainnya yang cukup signifikan adalah dengan tidak diperkenankannya penyajian pos luar biasa. Pos tersebut tidak dapat lagi disajikan terpisah sebagai pos luar biasa, namun dimasukkan sebagai pos pendapatan atau beban lainnya.

Sebelum revisi, total laba rugi periode berjalan yang disajikan dalam Laporan Laba Rugi merupakan komponen laba yang menjadi hak entitas induk. Komponen laba untuk kepentingan non-pengendali (dulu istilahnya "hak minoritas") disajikan sebagai pengurang total laba. Setelah revisi, komponen laba rugi dan laba rugi komprehensif yang disajikan adalah total untuk entitas.

Komponen untuk kepentingan non-pengendali tidak lagi disajikan sebagai pengurang laba. Setelah informasi total laba entitas disajikan, entitas harus menyajikan informasi mengenai berapa komponen laba induk dan berapa komponen laba untuk kepentingan non-pengendali. Hal ini merupakan perubahan yang cukup signifikan, karena menghasilkan tampilan "bottom line" yang berbeda dari versi Laporan Laba Rugi yang sebelumnya. Selanjutnya informasi Laba per Saham hanya disajikan untuk komponen laba rugi tahun berjalan.

Laporan Laba Rugi Komprehensif juga menyajikan informasi mengenai penyesuaian reklasifikasi. Penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya. Misalnya, penghentian pengakuan aset keuangan "tersedia untuk dijual".

Penghentian pengakuan aset keuangan tersedia untuk dijual mengharuskan entitas mengakui laba rugi realisasi pada Laporan Laba Rugi, dan menghapuskan laba rugi belum direalisasi yang telah diakui di periode sebelumnya pada pendapatan komprehensif lain. Entitas dapat menyajikan informasi penyesuaian reklasifikasi dalam laporan laba rugi komprehensif atau pada catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, pada pelepasan investasi saham tersedia untuk dijual, diperoleh laba pelepasan sebesar Rp100.000. Pada periode sebelumya, entitas telah mengakui keuntungan belum direalisasi sebesar Rp20.000 pada pendapatan komprehensif lain.

Informasi jumlah pajak yang terkait dengan komponen pendapatan komprehensif lain diungkapkan dalam laporan laba rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Penyajiannya dapat berupa jumlah neto dari jumah pajak terkait atau jumlah sebelum dampak pajak terkait disertai dengan total pajak penghasilan yang terkait dengan komponen tersebut.

Dengan demikian, terkait penyajian Laporan Laba Rugi Komprehensif sehubungan dengan adaya revisi PSAK No. 1 (R2009), maka entitas harus mendiskusikan, memilih dan membuat keputusan mengenai 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Format satu laporan atau dua laporan; 2) Penyajian penyesuaian reklasifikasi pada Laporan Laba Rugi Komprehensif atau pada Catatan atas Laporan Keuangan; dan 3) Penyajian dampak pajak untuk setiap komponen pendapatan komprehensif lain.