Rabu, 04 Januari 2012

Definition Financial Instruments: IAS 32 dan 39

Instrumen keuangan (financial instrument) adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya asset keuangan bagi satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
Asset keuangan (financial asset) adalah asset berupa:
• kas
• instrumen ekuitas entitas lain
• hak kontraktual:
o untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya dari entitas lain
o untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi entitas sendiri
• kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan merupakan:
o instrumen non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas itu untuk menerima instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel , atau
o instrumen derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen yang berupa kontrak untuk menerima dan menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri di masa depan; instrumen ekuitas entitas sendiri juga tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).

Kewajiban keuangan (financial liability) mencakup:
• kewajiban kontraktual:
o untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lainnya kepada entitas lain; atau
o untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi perusahaan; atau
• kontrak yang akan atau bisa diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan berupa:
o instrumen non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas untuk menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel atau
o instrumen derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).

Contoh instrumen keuangan yang termasuk dalam cakupan IAS 32 dan 39:
• kas
• giro dan deposito
• commercial paper
• utang dan piutang usaha, wesel, dan pinjaman
• sekuritas utang dan ekuitas, baik dari perspektif pemegang maupun penerbitnya. Kategori ini mencakup investasi dalam perusahaan anak, perusahaan assosiasi, dan usaha patungan.
• sekuritas yang dijamin dengan asset, seperti kewajiban hipotik dengan jaminan, kesepakatan pembelian kembali, dan securitised packages of receivables
• derivatif, yang mencakup opsi, right, waran, kontrak berjangka, kontrak forward, dan swap

Permasalahan tentang instrumen keuangan (financial instrument) diatur dalam IPSAS 15, namun IPSAS 15 ini hanya mencakup masalah penyajian dan pengungkapan saja sementara masalah pengukuran dan pengakuan belum diatur dalam IPSAS sehingga harus merujuk pada IAS 39 Financial Instrument: Recognition and Measurement.

Berkaitan dengan masalah investasi maka kedua standar ini mengatur masalah aset keuangan (financial asset) yang didefinisikan sebagai aset yang terdiri dari:
1. Kas.
2. Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain.
3. Hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain atau untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut.
4. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan intrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan tidak diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas entitas.
Beberapa contoh dari aset keuangan yang berkaitan dengan investasi antara lain investasi dalam saham atau instrumen ekuitas lainnya, pinjaman ke entitas lainnya, investasi dalam obligasi atau instrumen utang lainnya, dll.

Sesuai dengan IAS 39 maka aset keuangan dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut:
1. Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi (Financial assets at fair value through profit or loss/FVTPL).
2. Investasi yang ditahan sampai jatuh tempo (Held-to-maturity investments/HTM).
3. Pinjaman dan Piutang (Loans and receivables/L&R).
4. Aset keuangan yang tersedia untuk dijual (Available-for-sale financial assets /AFS).

FVTPL dapat termasuk aset keuangan yang dipegang untuk tujuan diperdagangkan (trading) atau memang memilih untuk dimasukkan pada kategori ini. Aset keuangan dimasukkan dalam kategori dengan tujuan untuk diperdagangkan jika entitas memiliki tujuan untuk menjual atau membeli kembali dalam jangka waktu dekat. Apabila entitas memang memilik untuk dimasukkan dalam kategori ini maka disebut dengan fair value option.

Kategori kedua, HTM, mencakup aset keuangan dengan pembayaran yang tetap dan tertentu serta ada jangka waktu jatuh tempo dimana entitas memiliki keinginan positif dan kemampuan untuk memegangnya sampai dengan jatuh tempo. Aset keuangan ini mencakup investasi dalam obligasi dan instrumen utang lainnya dimana entitas tidak akan menjualnya sebelum masa jatuh tempo.

Kategori ketiga, L&R, termasuk aset keuangan dengan pembayaran yang telah ditentukan waktunya serta tetap yang tidak memiliki nilai pada pasar aktif. Termasuk di dalam kategori ini adalah piutang, wesel tagih, pinjaman dll.

Kategori keempat, AFS, termasuk aset keuangan yang tidak termasuk dalam ketiga kategori tersebut di atas atau entitas yang memilih untuk mengklasifikasikan asetnya ke dalam golongan ini.
Pengakuan

Entitas harus mengakui aset keuangan ketika entitas tersebut menjadi bagian dalam provisi kontrak dari instrumen keuangan tersebut. Hal ini berarti bahwa entitas mengakui semua hak kontraktual yang menimbulkan aset keuangan dalam neracanya. Transaksi yang direncanakan terjadi di masa datang meskipun dalam kemungkinan yang sangat besar tidak dapat dicatat sebagai aset keuangan karena entitas tersebut belum diakui sebagai bagian dari kontrak.

Penghapusan

Sesuai IAS 39 penghapusan aset keuangan dilakukan jika salah satu dari kriteria berikut terpenuhi:
1. Hak kontraktual atas arus kas dari aset keuangan telah kadaluarsa, atau
2. Aset keuangan telah dialihkan (dijual) dan pengalihannya pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghapusan yang didasarkan pada evaluasi pengalihan resiko pengalihan dan imbalan dari kepemilikan atas aset keuangan.
Kriteria pertama di atas mudah untuk dilihat misalnya karena konsumen telah membayar atau menggunakan opsinya, dll. Namun kriteria kedua lebih rumit karena harus dilakukan penilaian atas pengalihan resiko dan imbalan (risk and reward) atas kepemilikan aset. Apabila entitas secara substansial telah mengalihkan semua resiko dan imbalan kepemilikan maka entitas akan melakukan penghapusan atas aset keuangan perusahaan.

Pengukuran

Pengukuran awal (initial measurement)
Ketika aset keuangan diakui dalam neraca maka harus dicatat pertama kali dengan nilai wajarnya. Nilai wajar merupakan harga transaksi actual atau yang diestimasi pada saat berlangsungnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang memiliki pengetahuan yang cukup atas aset keuangan yang diukur.

Pengukuran selanjutnya (subsequent measurement)

Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan menggunakan salah satu di antara tiga metode yaitu metode biaya (cost), biaya teramortisasi (amortized cost) dan nilai wajar (fair value).
Subsequent measurement menggunakan metode cost ketika suatu instrumen tidak dapat diukur pada nilai wajarnya sehingga laba rugi yang belum terealisasi tidak akan dicatat/diakui namun laba/rugi akan diakui ketika investasi dalam kategori ini dijual atau dihapus.

Subsequent measurement menggunakan metode amortized cost untuk mendapatkan tingkat bunga yang konstan selama masa manfaat aset. Aset keuangan yang diukur dengan cara ini adalah HTM dan L&R. Apabila HTM dan L&R dijual maka keuntungan dan kerugian yang terealisasi akan dicatat dalam laporan laba rugi. Metode amortisasi yang digunakan dalam metode ini adalah effective interest rate method.
Subsequent measurement menggunakan metode fair value untuk aset keuangan kategori FVTPL dan AFS. Investasi yang termasuk dalam kategori ini termasuk investasi dalam instrumen utang dan ekuitas. Pengukuran dengan fair value tidak dapat dilakukan ketika instrumen ekuitas tidak memiliki nilai pada pasar aktif dan tidak dapat diukur secara andal pada nilai wajarnya. Untuk kategori FVTPL semua perubahan dalam nilai wajarnya dilaporkan dalam laporan laba rugi namun untuk kategori AFS semua perubahannya dilaporkan sebagai komponen yang terpisah dari ekuitas sampai terealisasi dimana ketika realisasi itu terjadi (melalui penjualan) maka akan dicatat dalam laporan laba rugi.

Pengungkapan

IPSAS 15 mensyaratkan pengungkapan hal-hal berikut berkaitan denga instrumen keuangan:
1. Pengungkapan kebijakan manajemen resiko.
2. Syarat, kondisi dan kebijakan akuntansi yang meliputi informasi tentang luas dan sifat dari aset keuangan termasuk syarat dan kondisi yang mungkin memengaruhi jumlah, waktu dan arus kas di masa datang serta kebijakan akuntansi dan metode yang diadopsi yang mencakup kriteria pengakuan dan pengukuran.
3. Resiko tingkat bunga yang meliputi informasi tentang tanggal jatuh tempo dan tingkat suku bunga efektif.
4. Resiko kredit yang mencakup pengungkapan eksposure resiko kredit yang meliputi jumlah yang mencerminkan eksposure resiko kredit maksimum pada tanggal pelaporan tanpa memperhitungkan nilai wajar dari jaminan dalam hal pihak lain gagal dalam memenuhi kewajibannya berkaitan dengan instrumen keuangan.
Informasi tentang nilai wajar termasuk fakta-fakta atau kondisi yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk menentukan nilai wajar secara tepat waktu.
ketentuan pencatatan akuntansi atas setoran modal saham diatur dalam PSAK No. 21 mengenai Akuntansi Ekuitas.

Dalam bagian definisi dijelaskan bahwa ekuitas merupakan bagian hak pemilikan dalam perusahaan, yaitu selisih antara aset dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Ekuitas terdiri atas setoran pemilik yang sering kali disebut modal atau simpanan pokok anggota untuk badan hukum koperasi, saldo laba, dan unsur lain.

Jadi, dalam hal ini modal saham adalah merupakan bagian dari Ekuitas di Neraca Perusahaan.

Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor (Par. 11).

Dalam Par. 13 (b) diatur mengenai pencatatan penambahan modal disetor Perseroan Terbatas (PT) yaitu untuk setoran saham dalam bentuk uang harus dibukukan sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.

Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap.
Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.

Dalam bagian Penyajian dan Pengungkapan diatur antara lain bahwa Modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor, nilai nominal, dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca (Par. 26)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar